Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
- dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
Filed under: Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »